Portal Singkil |Banda Aceh~ ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Aceh Singkil Maksum Malau, mengatakan Ini adalah bentuk nyata dari niat jahat pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) yang selama bertahun dilakukan kepada seniman dan lembaga Dewan Kesenian Aceh.
Keinginan pemerintah Aceh untuk membentuk lembaga Dewan Pemajuan Kebudayaan (DKA) melalui Raqan Pemajuan Kebudayaan yang di rancang Disbudpar Aceh.
Sejak terpilih hingga saat ini, proses penerbitan SK Pengurus DKA Provinsi tidak kunjung bisa terealisasi dengan alasan beragam, namun yang sering terlontar dari biro hukum adalah tidak ada produk hukum untuk menerbitkn SK tersebut.
Pernyataan tersebut rasanya bertolak belakang dengan kondisi di kabupaten/kota yang menerbitkan SK Kepengurusan DKA kabupaten/kota.
“Sikap tenang dan sabar Ketua DKA Provinsi yang kami pilih 7 Desember 2021 terhadap perilaku jahat tersebut membuat kami salut,” kata Maksum Malau
Menurut Maksum Melau Dr. Teuku Afifuddin, M.Sn secara sabar mengikuti segala arahan bahkan sampai 4 kali mengusulkan berkas untuk penerbitan SK dan semuanya di kembalikan oleh Biro Hukum, padahal semua sudah sesuai arahan biro hukum.
Dengan adanya rencana pembentukan Lembaga Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh dalam Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh seperti menegaskan permupakatan jahat antara Disbudpar Aceh dan Biro Hukum Pemerintah Aceh.
DKA Kabupaten Singkil dan seniman Singkil menyatakan mosi tidak percaya kepada Kadisbudpar Aceh dan Kabiro Hukum Setdaprov Aceh.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan proses SK DKA Pengurus Provinsi Aceh, kami siap mengepung Banda Aceh dan meminta PJ Gubernur untuk memberi bangku panjang kepada kedua pejabat tersebut karena pemufakatan jahat mereka terhadap kesenian dan seniman Aceh,” ujar Maksum Malau