Langgar Peraturan, Kades Haunatas Kecamatan Marancar Rangkap Ketua Koptan. Ada Apa?

SYAHBUDDIN PJ

Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:32 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Portal Singkil|~ Kepala desa Haunatas Kecamatan Marancar Latulanda Hadameon merangkap ketua Poktan Haunatas. Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan lainnya telah diatur tupoksi kepala desa.

Selain itu, didalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 67/permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani secara eksplisit pengurus poktan tidak berstatus pamong desa.

Informasi yang dihimpun dilapangan, Latulanda Hadameon yang merupakan kepala desa Haunatas diduga membegal kepengurusan lama karena berambisi untuk menjadi ketua Poktan Haunatas I. Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen surat kesepakatan bersama pergantian pengurus Poktan Haunatas I, tertanggal 23 Juli 2024.

Anehnya, dalam catatan struktur kepengurusan Poktan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Raja Luat Marancar beserta Empat Parompuan. Kemudian ada surat kuasa anggota Poktan Hauntas kepada ketua Latulanda Hadameon dalam rangka kepengurusan dan pemberkasan pembayaran ganti rugi lahan Poktan Haunatas I kepada salah-satu korporasi di daerah tersebut.

Sementara itu, Divisi Monitoring LSM Trisakti Burhanuddin Hutasuhut saat diminta tanggapannya kepada sejumlah awak media, rabu (28/8/2024) mengatakan bahwa kepala desa rangkap ketua Poktan melanggar aturan. Karena akan mengganggu fokus kinerjanya. Apalagi ada regulasinya secara jelas dan terang ada aturan mainnya. “Apapun alasannya, kepala desa dilarang rangkap ketua Poktan”, ucapnya.

Burhanuddin juga mempertanyakan legalitas hingga kapasitas Raja Luat Marancar mengeluarkan surat pemberitahuan penunjukan pengurus Poktan Haunatas I. Sebab, Poktan didirikan ada syarat aturan dan ketentuannya.

Dijelaskannya, masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada satupun. Sebab, sesuai dengan peraturan pemerintah harus diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi masing masing. Saat ini Perda tentang Masyarakat Hukum Adat tidak ada. Sehingga sangat jelas di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada satupun masyarakat hukum adat yang diakui, katanya.

Terkait hal tersebut, LSM Trisakti telah melayangkan surat klarifikasi kepada kepala desa Haunatas Latulanda Hadameon. Namun belum ada jawabannya.

Kepala desa Haunatas Latulanda Hadameon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, rabu, (28/8/2024) tidak ada jawaban tetapi sudah ada tanda centang dua. Tak berselang beberapa menit, langsung memblokir nomor wartawan.

Penulis : Magrifatulloh .

Berita Terkait

Sebelum Umroh, H. Affan Alfian Bintang Berbagi Kebaikan dan Minta Doa Restu
Syahbuddin PJ Resmi Melapor ke Polres Atas Dugaan Penipuan oleh Mantan Kades Panglima Sahman
Putri Saya Gak Tau Dan Saya Tidak Mau Tau Lagi Tentang Masalah Itu Beredarnya Vidionya Kembali Ada Ulah Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
Wow…. Wow… Kesalahpahaman yang Teratasi: Wanhar Lingga dan Wartawan Aceh Singkil Saling Memaafkan
Kapendam Udayana IX Bali Barengan Ketum FRN , Di Podcast Bicara Nasionalis Bangsa
Bahas Ketahanan Pangan dan Kamtibmas, Polres Subulussalam Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Bukit Alim
Polres Subulussalam Siapkan Posko Operasi Lilin untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 21:19 WIB

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 20:43 WIB

8 Aliansi Mahasiswa & Pemuda Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan

Selasa, 15 April 2025 - 18:35 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:36 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 15:02 WIB

Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan

Selasa, 15 April 2025 - 07:29 WIB

Walkot Subulussalam Beri Motivasi Calon Jamaah Haji Kloter 56: Doakan Kota Tercinta Keluar dari Krisis

Senin, 14 April 2025 - 18:06 WIB

Walikota Subulussalam &Kepsek Bertekad Bantu Siswa Berprestasi yang Tak Mampu Lanjutkan Kuliah

Senin, 14 April 2025 - 15:44 WIB

Camat Danau Paris Klarifikasi Dugaan Warga Terlibat Judi Online di Luar Negeri: Pemerintah Aceh Singkil Bergerak Cepat Antisipasi Masalah

Berita Terbaru