Galian C Semakin Merajalela, Jika APH Simeulue Tutup Mata, Laskar Akan Surati Kapolri

SYAHBUDDIN PJ

Senin, 13 November 2023 - 15:09 WIB

50901 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SingkilBetuahNews.co.id

Simeulue Aceh – Terkait maraknya galian C yang diduga Ilegal di pulau Atefulawan Simeulue, Ketua Laskar Perwakilan Simeulue Hendra muryono dalam waktu dekat ini akan menyurati Kapolri sebabnya sampai sekarang APH Simeulue seakan tutup mata dengan kegiatan ilegal ini.

Terkait hal ini ketua Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Perwakilan Simeulue Hendra muryono mengatakan jika APH Simeulue tutup mata dengan kegiatan galian C ilegal ini, saya akan menyurati Kapolri langsung, Simeulue bukan ladang bisnis ilegal, jika alam Simeulue terus dirusak oleh tangan tangan pengusaha yang tidak bertanggung jawab, gimana dengan nasib pulau kita ini kedepannya, ucap Hendra.

Lanjut Hendra, Berbisnislah dengan Legal bukan dengan Ilegal, ikuti aturan aturan yang berlaku, dalam kurun waktu beberapa tahun ini jelas ada beberapa orang masyarakat Simeulue yang ditangkap dan di penjarakan akibat melakukan kegiatan galian C ini, sekarang kenapa APH simeulue kok diam bae….. seakan akan tidak tau, atau pura pura ga tau.

Hendra mengatakan, Seperti kasus kegiatan pengambilan material pinggir laut yang di duga tidak mengantongi izin galian C yang terletak di Desa Nasreuhe kecamatan Salang, itu udah jelas siapa pelakunya, yang punya alat berat juga udah jelas siapa orangnya, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan masih melenggang kangkung.

Kini kembali terjadi lagi kegiatan pengerukan galian C yang diduga sama tidak mengantongi izin yang terletak di Desa Lamamek kecamatan Simeulue Barat kabupaten Simeulue, apakah APH Simeulue masih diam saja…????

Lanjut Hendra, disini sudah jelas, Sesuai UU yang berlaku yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dalam pasal 158 dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus milyar rupiah.)

Jadi Hukum jangan Tebang Pilih, Tajam kebawah tumpul keatas, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya, negara kita ini negara hukum, jadi hukum jangan di main mainkan.”tutup Hendra ” (*)

.

Berita Terkait

Penyambutan Hangat untuk Kapolres Baru Subulussalam, Pelepasan Penuh Apresiasi untuk AKBP Yhogi
Bupati Aceh Singkil Sambut Audiensi Terkait Usulan Pelabuhan Ferry di Pulau Banyak Barat
Pengamanan Ibadah Paskah Tahun 2025 di Wilayah Gunung Meriah Berjalan Aman dan Kondusif
Aceh Singkil Mantapkan Langkah Realisasi Sekolah Rakyat melalui Pembahasan Bersama Kementerian di Jakarta
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
8 Aliansi Mahasiswa & Pemuda Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 16:01 WIB

Penyambutan Hangat untuk Kapolres Baru Subulussalam, Pelepasan Penuh Apresiasi untuk AKBP Yhogi

Jumat, 18 April 2025 - 17:53 WIB

Bupati Aceh Singkil Sambut Audiensi Terkait Usulan Pelabuhan Ferry di Pulau Banyak Barat

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pengamanan Ibadah Paskah Tahun 2025 di Wilayah Gunung Meriah Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 09:53 WIB

Aceh Singkil Mantapkan Langkah Realisasi Sekolah Rakyat melalui Pembahasan Bersama Kementerian di Jakarta

Rabu, 16 April 2025 - 21:19 WIB

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Selasa, 15 April 2025 - 18:35 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:36 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 15:02 WIB

Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan

Berita Terbaru