Aceh Singkil, Portal Singkil Online ~ Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Singkil dengan tegas membantah tuduhan yang menyatakan bahwa pihaknya tidak melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan biaya pendidikan sesuai prosedur. Sekretaris MPD Aceh Singkil, Masitah, S.E, memberikan klarifikasi ini menyusul adanya tudingan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Masitah menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pendidikan telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/76/2024. Dalam pelaksanaannya, MPD membentuk tim yang solid dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Kami telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan pendidikan sesuai dengan SK Bupati. Tudingan yang mengatakan kami tidak melaksanakannya adalah tidak benar,” ujar Masitah.
Lebih lanjut, Masitah merinci bahwa MPD melibatkan sejumlah personel yang dibagi ke dalam beberapa tim, meliputi:
Panitia: 9 orang,
Panitia Penerimaan Berkas: 10 orang,
Operator Komputer: 2 orang, &
Operator Online: 3 orang.
Masitah juga menambahkan bahwa kegiatan operasional seperti rapat panitia selama 4 bulan, termasuk konsumsi makan dan minum, juga merupakan bagian dari pelaksanaan program.
“Semua tim bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan lancar dan tepat sasaran,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi terkait penyaluran bantuan biaya pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil. MPD berkomitmen untuk terus menjalankan program-program pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat.[]
Laporan : Khalikul Sakda