SUBULUSSALAM | Portal Singkil ~ Kota Subulussalam, yang dikenal sebagai Kota Syeh Hamzah Fansury, tengah menghadapi masalah serius terkait pelanggaran syariat Islam.
Pantauan media lapangan baru-baru ini menemukan sejumlah kafe dan tempat hiburan malam beroperasi secara terang-terangan, menyediakan minuman keras dan melibatkan perempuan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan norma agama. Aktivitas ini bahkan berlangsung selama bulan Ramadhan dan Syawal.
Di beberapa lokasi, seperti di Kecamatan Simpang Kiri, dan Kecamatan Sultan Daulat, terminal, warung-warung dan kafe menjadi tempat berkumpulnya para peminum minuman keras, bahkan dengan kehadiran perempuan yang berpakaian seksi. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dari tokoh masyarakat dan aktivis Islam setempat.
Mereka mendesak Walikota Subulussalam, Haji Rasit Bancin (HRB), untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan pengusaha kafe yang melanggar Qanun Aceh. Rendahnya pengawasan dari Dinas Syariat Islam, Satpol PP, dan WH dinilai menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran tersebut.
Tokoh masyarakat berharap pemerintah kota segera melakukan tindakan preventif dan represif untuk menegakkan syariat Islam dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di Subulussalam.
Keberadaan tempat-tempat remang-remang dan peredaran minuman keras dikhawatirkan akan merusak citra Kota Syeh Hamzah Fansury dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat..//IP-Tim Inv. Syariat Islam