Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil Respons Tuntutan ALAMP AKSI: Tindak Lanjut Perusahaan PROPER Merah 2023-2024

SYAHBUDDIN PJ

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:51 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Portal Singkil ~ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil Menanggapi Tuntutan DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) atas Penetapan 5 Perusahaan di Aceh Singkil Berperingkat Merah dalam PROPER 2023-2024

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) melalui Surat Nomor DWP/ALAMP_AKSI/ACH/PUR/B/III/25 tanggal 17 Maret 2025.

Surat tersebut menanggapi hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh 22 perusahaan di Provinsi Aceh yang mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2023-2024, dimana dari 22 perusahaan itu, ada 5 perusahaan dimaksud beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Dalam rangka memberikan penjelasan yang proporsional,

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Surkani, SE, Rabu, 19/03/2025 menyampaikan beberapa poin penting berikut ini:I. Dasar HukumPenilaian PROPER oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berlandaskan:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penetapan Hasil Penilaian PROPER Tahun 2023-2024.

Penilaian pringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup ini bersifat nasional, terstandarisasi, dan dilakukan oleh Tim Evaluator KLHK berdasarkan data dan laporan yang diunggah perusahaan pada Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (SIMPEL) dan Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut (SIMATAG),

II.Tanggapan Resmi Dinas Lingkungan Hidup Aceh SingkilKepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Surkani, SE, menegaskan bahwa PROFER merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Menteri lingkungan hidup bukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.Pembinaan dan pengawasan pelaku usaha adalah diselenggarakan melalui Proper. (sesuai dengan pasal 2 ayat 2 PermenLHK No 1 tahun 2023). Proper bukanlah pengganti instrumen pengawasan dan penaatan yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan, melainkan merupakan instrumen yang bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya agar upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.Berikut rincian tanggapan terhadap penilaian peringkat merah perusahaan di Aceh Singkil:

a. PT. Ensem Lestari Sesuai dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan persetujuan lingkungan yang diberikan oleh pemerintah propinsi sehingga pembinaan maupun pengawasan dilakukan oleh Propinsi Aceh.

b. PT. Nafasindo Perkebunan (estate) Penilaian Proper PT. Nafasindo sudah dilakukan pembagian yaitu PT. Nafasindo pabrik kelapa Sawit dan PT. Nafasindo Perkebunan (estate). Berdasarkan hasil penilaian peringkat kinerja Perusahaan, PT. Nafasindo pabrik kelapa sawit mendapatkan peringkat biru dan PT. Nafasindo Perkebunan (estate) mendapat nilai merah.Dalam penilaian yang dilakukan terhadap PT. Nafasindo Perkebunan (estate) adalah terfokus kepada pengelolaan gambut yang mengharuskan pihak dari peserta proper gambut ini melakukan input data ke SIMATAG (Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut 0,4 meter). Sistem SIMATAG adalah sebagai upaya monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi ekosistem gambut melalui pengumpulan database pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dan curah hujan di areal konsesi. Berdasarkan infomasi yang diperoleh dan data pendukung, pihak PT. Nafasindo sudah melakukan input data di SIMATAG akan tetapi terjadi kegagalan dalam input data sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya sampai dengan masa akhir dari sanggah yang telah ditetapkan.

c. Perkebunan PT. Delima Makmur Peringkat merah yang diperoleh oleh Perkebunan PT. Delima Makmur berdasarkan informasi dan keterangan yang didapatkan yaitu terdapat kesalahan pada saat penginputan di Akun SIMPEL (Sistem Informasi Palaporan Elektronik di Kementerian Lingkungan hidup). Dokumen pendukung sudah ada dan Lengkap akan tetapi pada saat pengimputan pada kriteria Pengelolaan LB3 untuk penghasil, tidak sesuai dengan permintaan evaluator yaitu seharusnya penginputan dilakukan untuk masing masing perusahaan baik perkebunan PT. Delima Makmur dan pabrik PT. Delima Makmur pada pihak ketiga agar dibuat terpisah, kesalahan pada penginputan oleh operator SIMPEL di upload secara global. Dokumen yg diperlukan oleh evaluator sudah ada data pendukung.

d. Pabrik PT. Delima Makmur Kriteria Pengelolaan Limbah B3 terdapat masalah yang serupa dengan Perkebunan PT. Delima Makmur. Permasalahan pada kriteria Pengendalian pencemaran air sudah terupdate data pemantauan namun pada saat keluar raport tidak terdata serta pada kriteria pengendalian pencemaran udara, ada 1(satu) Lembar hasil uji yang belum terupdate dikarenakan human error. Hal ini yang menyebabkan pihak Perusahaan tersebut mendapatkan peringkat merah.

e. PT. Global Sawit SemestaPerusahaan yang bergerak di Perkebunan kelapa sawit ini berada di Kabupaten Aceh Singkil dan pabrik kelapa Sawit PT. Global Sawit Semesta berada di Kota Subulussalam. hasil keterangan yang didapat terkait penilaian peringkat PROPER, bahwa penilaian yang dilakukan terhadap pabrik PT. Global Sawit Semesta di Kota Subulussalam yang mendapat peringkat merah sementara Perkebunan PT. Global Sawit Semesta yang berada di Aceh Singkil tidak dilakukan penilaian, karena masuk dalam kategori perusahaan Nonproper.

f. PT. Runding Putra Persada Perkebunan dan Pabrik kelapa sawit PT. Runding Putra Persada terkait penilaian peringkat Proper tidak mengikuti dan/atau melakukan upload data pada SIMPEL (Sistem Informasi Palaporan Elektronik di Kementerian Lingkungan hidup).III. Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Aceh SingkilKepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Surkani, SE menegaskan bahwa DLH Kabupaten Aceh Singkil tetap berkomitmen menjalankan tugas pengawasan lingkungan hidup secara maksimal, sesuai dengan kewenangan.Lebih jauh Surkani mengajak seluruh perusahaan untuk lebih serius dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan dan mengajak semua pihak untuk memberikan ide dan gagasan terkait dengan menjaga kelestarian lingkungan. “DLH juga membuka ruang dialog dengan masyarakat, mahasiswa, dan pemuda untuk penguatan pengawasan partisipatif demi menjaga kelestarian lingkungan di Aceh Singkil,” tutur SurkaniIa juga menyampaikan bahwa rilis ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa proses penilaian PROPER bersifat teknis, berbasis data, dan bukan merupakan kewenangan DLH Kabupaten/Kota. “Walaupun penilaian PROPER bersifat teknis, berbasis data, dan bukan merupakan kewenangan DLH Kabupaten/Kota, namun DLH Aceh Singkil mengapresiasi perhatian dari DPW ALAMP AKSI sertamemastikan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi peningkatan kualitas pengawasan lingkungan hidup di daerah,” tutup Surkani. []

Laporan : Khalikul Sakda

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah
Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan
LIRA Minta Kapolres Baru Bersihkan Seribu Bukit Dari Peredaran Narkotika
Walkot Subulussalam Beri Motivasi Calon Jamaah Haji Kloter 56: Doakan Kota Tercinta Keluar dari Krisis
Walikota Subulussalam &Kepsek Bertekad Bantu Siswa Berprestasi yang Tak Mampu Lanjutkan Kuliah
Camat Danau Paris Klarifikasi Dugaan Warga Terlibat Judi Online di Luar Negeri: Pemerintah Aceh Singkil Bergerak Cepat Antisipasi Masalah
Komisi II DPRK Aceh Singkil Jangan Banyak Omong Melawan Mafia Tanah, DPP BEM-TR : Buktikan !

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 18:35 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:36 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 15:02 WIB

Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan

Selasa, 15 April 2025 - 10:03 WIB

LIRA Minta Kapolres Baru Bersihkan Seribu Bukit Dari Peredaran Narkotika

Selasa, 15 April 2025 - 07:29 WIB

Walkot Subulussalam Beri Motivasi Calon Jamaah Haji Kloter 56: Doakan Kota Tercinta Keluar dari Krisis

Senin, 14 April 2025 - 15:44 WIB

Camat Danau Paris Klarifikasi Dugaan Warga Terlibat Judi Online di Luar Negeri: Pemerintah Aceh Singkil Bergerak Cepat Antisipasi Masalah

Senin, 14 April 2025 - 12:56 WIB

Komisi II DPRK Aceh Singkil Jangan Banyak Omong Melawan Mafia Tanah, DPP BEM-TR : Buktikan !

Minggu, 13 April 2025 - 16:43 WIB

DLH Aceh Singkil Bersama Forkopimda Bersihkan Paret GOR Kasim Tagok Menyambut HUT Ke-26 Kabupaten Aceh Singkil

Berita Terbaru