Aceh Singkil | Portal Singkil ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, melalui Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH), resmi mensosialisasikan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 kepada aparatur pemerintahan, lembaga swasta, pelaku usaha, satuan pendidikan, hingga masyarakat. Instruksi ini ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan nilai keislaman di Aceh, khususnya terkait kewajiban shalat fardhu berjamaah dan pengajian Al-Quran di sekolah-sekolah.
Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah
Instruksi ini mengatur dengan rinci kewajiban pelaksanaan shalat fardhu berjamaah, baik bagi aparatur negara, masyarakat umum, maupun pelaku usaha, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penghentian Aktivitas Saat Azan: Ketika azan berkumandang, seluruh aktivitas di kantor, instansi pemerintahan, lembaga swasta, maupun masyarakat wajib dihentikan, kecuali untuk kegiatan layanan darurat seperti kesehatan dan kemanusiaan.
2. Shalat Berjamaah di Tempat Ibadah: Aparatur negara dan masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mushalla, atau meunasah terdekat.
3. Fasilitas Shalat di Instansi: Semua kantor pemerintah dan swasta wajib menyediakan fasilitas tempat shalat berjamaah, termasuk petugas pendukung.
4. Pengawasan oleh Penegak Syariat Islam: Satpol-PP dan WH, bersama Polri dan TNI, akan mengawasi penerapan instruksi ini secara ketat dan memberikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Sanksi Tegas: Instansi/lembaga yang tidak melaksanakan instruksi ini akan dikenakan sanksi. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini juga akan dievaluasi izin usahanya.
6. Penghormatan Bagi Non-Muslim: Masyarakat non-Muslim diminta untuk menghormati pelaksanaan instruksi ini.
Instruksi ini juga berlaku setiap Jumat dengan menghentikan aktivitas menjelang pelaksanaan shalat Jumat hingga selesai.
Penguatan Nilai Keislaman di Satuan Pendidikan
Selain kewajiban shalat, Instruksi Gubernur ini juga mewajibkan satuan pendidikan di Aceh untuk memperkuat pembelajaran agama Islam melalui aktivitas mengaji. Berikut poin pentingnya:
1. Pengajian 15 Menit Sebelum Pembelajaran: Semua jenjang satuan pendidikan formal, sebelum memulai pembelajaran, diwajibkan untuk melaksanakan pengajian Al-Quran selama 15 menit.
2. Fasilitasi Al-Quran: Sekolah wajib menyediakan Al-Quran bagi siswa dan guru.
3. Kursus Mengaji: Sekolah juga diwajibkan memberikan kursus mengaji bagi murid yang belum mampu membaca Al-Quran, sehingga tidak ada siswa yang tertinggal dari segi kemampuan membaca kitab suci.
Tanggung Jawab dan Sosialisasi
Semua pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan swasta di Aceh diwajibkan untuk mensosialisasikan instruksi ini kepada seluruh jajaran serta masyarakat. Mereka juga bertanggung jawab memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan instruksi ini, khususnya dalam lingkungan kerja.
Instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang ditetapkan di Banda Aceh pada 14 Maret 2025 bertujuan untuk memperkuat implementasi syariat Islam di semua sektor. Dukungan penuh masyarakat dan penegakan hukum diharapkan dapat menjadi fondasi keberhasilan kebijakan ini dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai islami di Aceh.
Pelaksanaan ini sekaligus menjadi simbol komitmen pemerintah Aceh dalam menjalankan syariat Islam secara lebih terstruktur, disiplin, dan penuh penghormatan.[]
Laporan : Khalikul Sakda