Penindakan Tegas Pedagang yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan: Ancaman Denda hingga Rp 1,5 Miliar

SYAHBUDDIN PJ

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:02 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Portal Singkil ~ Tim Gabungan Penertiban Pekan Mingguan Kecamatan Singkil Utara, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag dan UKM, serta Muspika Kecamatan Singkil Utara, turun langsung untuk menertibkan pedagang yang masih membandel berjualan di trotoar dan pinggir jalan di kawasan Pasar Mingguan, Singkil Utara, pada Sabtu (18/3). Penertiban dilakukan untuk memastikan kelancaran fungsi jalan serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, S.Pd, mengungkapkan bahwa para pedagang telah berulang kali diberikan teguran dan diarahkan untuk memindahkan dagangannya ke lokasi yang telah disediakan. Namun, tidak sedikit pedagang yang tetap membandel dan kembali menggunakan trotoar serta badan jalan untuk berjualan.

Landasan Hukum yang Kuat: UU LLAJ dan UU Jalan
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) menjelaskan bahwa jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar fungsinya, termasuk berjualan. Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ lebih lanjut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dihukum pidana penjara hingga satu tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 24 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa individu yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana hingga 18 bulan penjara atau dijatuhi denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Imbauan dan Sikap Tegas Pemerintah
Ahmad Yani menegaskan agar para pedagang yang berjualan di pinggir jalan umum mematuhi aturan demi kenyamanan pengguna jalan. “Kami telah beberapa kali memberikan teguran, namun sayangnya beberapa pihak tetap melanggar. Jika pedagang tidak mematuhi aturan, tindakan tegas akan diambil, yang pada akhirnya justru merugikan mereka sendiri,” jelasnya. Contohnya, para pedagang ikan yang sering kali menyebabkan aroma tidak sedap di sekitar lokasi berjualan. Pemerintah meminta agar kegiatan berjualan dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan.

Solusi untuk Masyarakat dan Pedagang
Penertiban ini tidak semata-mata untuk menghukum pedagang, tetapi untuk menjaga fungsi jalan sebagai fasilitas publik dan menghindarkan masyarakat dari potensi bahaya. Pemerintah telah menyediakan tempat berjualan yang aman dan strategis, sehingga para pedagang tetap bisa melanjutkan usahanya tanpa melanggar peraturan.

Diharapkan, dengan adanya penegakan aturan ini, masyarakat, terutama pedagang, semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik. Tindakan tegas dari pemerintah bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.[]

Laporan : Khalikul Sakda

Berita Terkait

8 Aliansi Mahasiswa & Pemuda Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah
Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan
LIRA Minta Kapolres Baru Bersihkan Seribu Bukit Dari Peredaran Narkotika
Walkot Subulussalam Beri Motivasi Calon Jamaah Haji Kloter 56: Doakan Kota Tercinta Keluar dari Krisis
Walikota Subulussalam &Kepsek Bertekad Bantu Siswa Berprestasi yang Tak Mampu Lanjutkan Kuliah
Camat Danau Paris Klarifikasi Dugaan Warga Terlibat Judi Online di Luar Negeri: Pemerintah Aceh Singkil Bergerak Cepat Antisipasi Masalah

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:43 WIB

8 Aliansi Mahasiswa & Pemuda Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan

Selasa, 15 April 2025 - 18:35 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:36 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 15:02 WIB

Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan

Selasa, 15 April 2025 - 10:03 WIB

LIRA Minta Kapolres Baru Bersihkan Seribu Bukit Dari Peredaran Narkotika

Senin, 14 April 2025 - 18:06 WIB

Walikota Subulussalam &Kepsek Bertekad Bantu Siswa Berprestasi yang Tak Mampu Lanjutkan Kuliah

Senin, 14 April 2025 - 15:44 WIB

Camat Danau Paris Klarifikasi Dugaan Warga Terlibat Judi Online di Luar Negeri: Pemerintah Aceh Singkil Bergerak Cepat Antisipasi Masalah

Senin, 14 April 2025 - 12:56 WIB

Komisi II DPRK Aceh Singkil Jangan Banyak Omong Melawan Mafia Tanah, DPP BEM-TR : Buktikan !

Berita Terbaru