Aceh Singkil | Portal Singkil ~ Tim Gabungan Penertiban Pekan Mingguan Kecamatan Singkil Utara, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag dan UKM, serta Muspika Kecamatan Singkil Utara, turun langsung untuk menertibkan pedagang yang masih membandel berjualan di trotoar dan pinggir jalan di kawasan Pasar Mingguan, Singkil Utara, pada Sabtu (18/3). Penertiban dilakukan untuk memastikan kelancaran fungsi jalan serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, S.Pd, mengungkapkan bahwa para pedagang telah berulang kali diberikan teguran dan diarahkan untuk memindahkan dagangannya ke lokasi yang telah disediakan. Namun, tidak sedikit pedagang yang tetap membandel dan kembali menggunakan trotoar serta badan jalan untuk berjualan.
Landasan Hukum yang Kuat: UU LLAJ dan UU Jalan
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) menjelaskan bahwa jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar fungsinya, termasuk berjualan. Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ lebih lanjut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dihukum pidana penjara hingga satu tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 24 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa individu yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana hingga 18 bulan penjara atau dijatuhi denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Imbauan dan Sikap Tegas Pemerintah
Ahmad Yani menegaskan agar para pedagang yang berjualan di pinggir jalan umum mematuhi aturan demi kenyamanan pengguna jalan. “Kami telah beberapa kali memberikan teguran, namun sayangnya beberapa pihak tetap melanggar. Jika pedagang tidak mematuhi aturan, tindakan tegas akan diambil, yang pada akhirnya justru merugikan mereka sendiri,” jelasnya. Contohnya, para pedagang ikan yang sering kali menyebabkan aroma tidak sedap di sekitar lokasi berjualan. Pemerintah meminta agar kegiatan berjualan dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan.
Solusi untuk Masyarakat dan Pedagang
Penertiban ini tidak semata-mata untuk menghukum pedagang, tetapi untuk menjaga fungsi jalan sebagai fasilitas publik dan menghindarkan masyarakat dari potensi bahaya. Pemerintah telah menyediakan tempat berjualan yang aman dan strategis, sehingga para pedagang tetap bisa melanjutkan usahanya tanpa melanggar peraturan.
Diharapkan, dengan adanya penegakan aturan ini, masyarakat, terutama pedagang, semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik. Tindakan tegas dari pemerintah bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.[]
Laporan : Khalikul Sakda