Aceh Singkil | Portal Singkil ~ Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Aceh Singkil, Tgk. Ibrahim S.Pd, memberikan apresiasi tinggi atas Instruksi Gubernur Aceh terkait penekanan pelaksanaan shalat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), lembaga swasta, dan masyarakat. Kebijakan ini dianggap sangat tepat dalam rangka memperkokoh identitas Aceh sebagai “Serambi Mekah” sekaligus mendorong penerapan Syariat Islam secara menyeluruh.
Instruksi Gubernur Aceh ini, ditandatangani pada 14 Maret 2025 bertepatan dengan 14 Ramadan 1446 H, menetapkan dua kewajiban penting:
1. Pelaksanaan Shalat Berjamaah di Masjid atau Musala
ASN, lembaga swasta, dan masyarakat diwajibkan untuk melaksanakan shalat berjamaah di rumah ibadah. Aktivitas di lingkungan kerja, usaha, maupun masyarakat harus berhenti sejenak saat azan berkumandang untuk memberikan kesempatan melakukan ibadah secara tepat waktu.
2. Pengajian Al-Qur’an di Sekolah
Semua sekolah di Aceh diwajibkan menyelenggarakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar-mengajar dimulai. Hal ini bertujuan untuk membiasakan pelajar dalam mendekatkan diri kepada Al-Qur’an sejak dini.
Tgk. Ibrahim S.Pd menyebut keputusan ini sebagai langkah bijak yang diambil oleh Gubernur Aceh untuk mempertegas ciri khas Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mengajarkan kedisiplinan dalam beribadah, tetapi juga membawa harapan besar agar masyarakat Aceh mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Allah SWT.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Daerah kita dikenal sebagai Serambi Mekah, dan instruksi ini adalah bukti nyata bahwa kita menjaga identitas tersebut. Kebijakan ini sejalan dengan upaya menciptakan masyarakat Aceh yang disiplin, religius, dan mengundang keberkahan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Tgk. Ibrahim.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, diharapkan seluruh pihak—baik ASN, lembaga pendidikan, maupun masyarakat umum—dapat menerima dan menjalankan arahan ini dengan baik. Tgk. Ibrahim juga berharap kebijakan ini membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi Aceh, baik secara spiritual maupun sosial.
Dengan adanya instruksi ini, Aceh diharapkan semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan identitas keislaman kuat, sekaligus menjadi contoh penerapan nilai-nilai religius dalam kehidupan sehari-hari untuk daerah lainnya di Indonesia.[]
Laporan Editor : Portal Singkil [Khalikul Sakda]