Subulussalam | Portal Singkil ~ Dalam upaya mendukung transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, Nasrul Padang, S.Pd.SD, mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi pada 19 Februari 2025.
Surat dengan nomor 420/34/75.102/2025 bersifat Segera ini menginstruksikan seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk memajang Papan Informasi Penggunaan Dana BOSP. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, menghindari penyimpangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dalam kutipan SE, Nasrul Padang menegaskan, “Kami minta kepada seluruh sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan untuk membuat dan memajang Papan Informasi Penggunaan Dana BOSP sebagai bentuk transparansi.”
Hingga 5 Maret 2025, dengan sekitar 95% sekolah sudah menerima dana triwulan pertama, diharapkan semua sekolah telah mematuhi edaran ini. Papan informasi wajib dipajang di tempat terbuka agar dapat diakses tidak hanya oleh warga sekolah atau instansi terkait, tetapi juga oleh publik, termasuk komite sekolah, wali murid, masyarakat umum, serta media dan lembaga swadaya masyarakat.
Manfaat Transparansi Pengelolaan BOSP:
1. Membantu pemerintah menganalisis dan mengevaluasi program secara lebih efektif.
2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
3. Mewujudkan sekolah yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap keuangan publik.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola dana pendidikan yang lebih baik demi mutu pendidikan di Kota Subulussalam.
Pewarta: Khalikul Sakda