Subulussalam | Portal Singkil ~ Dugaan penyimpangan dana pembinaan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Subulussalam tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan sejumlah LSM mencium adanya kejanggalan dalam pencairan dana tersebut yang dilakukan menjelang akhir tahun. Hal ini memicu desakan LSM Suara Putra Aceh agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk memeriksa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta ormas yang diduga terlibat dalam pencairan dana mendadak.
Kejanggalan Dalam Alokasi Dana
Berdasarkan data yang diperoleh, total anggaran pembinaan LSM dan ormas Kota Subulussalam tahun 2024 adalah Rp200 juta. Namun, Rp150 juta atau 75% dari total anggaran langsung diberikan kepada satu organisasi, yaitu Ormas Laki, sementara ormas dan LSM lainnya, seperti IARA, Tipikor, dan DPD Pujakesuma, tidak menerima dana yang sudah dijanjikan, yang seharusnya berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta. Anehnya, pencairan dana dilakukan di menit terakhir tahun 2024, memunculkan pertanyaan besar terkait urgensi dan transparansi penggunaan anggaran tersebut.
Dugaan “Kongkalikong” dan Penyelewengan
Sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan LSM menduga adanya “kongkalikong” atau kesepakatan tidak transparan antara Kepala Kesbangpol, Chairunas SE, dan Ormas Laki, terkait pembagian dana pembinaan. Dugaan ini diperkuat oleh pertemuan rahasia yang dilaporkan masyarakat antara kedua pihak tersebut. Bahkan, Raja Uli, pimpinan LSM Suara Putra Aceh, mengaku bahwa pihaknya pernah ditawari dana dengan syarat harus memberikan 25% hingga 30% dari pagu anggaran kepada pihak Kesbangpol setelah dana cair. Tawaran ini langsung ditolak karena bertentangan dengan hukum.
“Kami menolak tawaran tersebut karena menyangkut konsekuensi hukum yang berat dan jelas tidak sesuai dengan prinsip kami,” ujar Raja Uli, yang sekaligus meminta tindakan tegas dari pihak terkait untuk mengusut permasalahan ini.
Tuntutan Transparansi dan Penyelidikan
Ketua DPD LP Tipikor Nusantara, Hasan, tegas mendesak Inspektorat Kota Subulussalam untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan dana pembinaan ini. Hasan juga meminta Wali Kota Subulussalam segera mencopot Chairunas SE dari posisinya sebagai Kepala Kesbangpol agar proses penyelidikan lebih mudah dilakukan tanpa intervensi.
“Dugaan penyelewengan ini mencerminkan kegagalan Kepala Kesbangpol dalam membina LSM dan ormas secara adil. Transparansi penggunaan anggaran adalah hal yang mutlak diperlukan,” kata Hasan dalam pernyataannya.
Harapan Publik
Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama bagi masyarakat Kota Subulussalam yang menuntut keadilan dan pengelolaan dana publik yang transparan. Inspektorat diharapkan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya untuk membuktikan kebenaran terkait dugaan penyimpangan, sehingga masa depan pembagian dana pembinaan lebih adil dan terbuka bagi seluruh organisasi masyarakat.
Seiring meningkatnya tekanan masyarakat, langkah cepat dan efektif dari pihak berwenang sangat diharapkan. Kasus ini bukan hanya soal angka dalam laporan keuangan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintah di Kota Subulussalam.(*)
(Laporan: Khalikul Sakda)