Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi.

SYAHBUDDIN PJ

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:19 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Portal Singkil ~ Pada saat ituTim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil tiga tahun Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah berhasil meringkus seorang residivis Ali Basra alias Nandong, di Desa Mandumpang Kecamatan Suro. pada hari senin malam, 25 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 wib.

Wartawan media ini, hari jumat (28/2-2025) mencoba komfirmasi Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP. Darmi Arianto Manik SH. terkait di keluarkannya penjara salah seorang DPO Ali Basra alias Nandong buronan tiga tahun, diduga sempat melawan petugas saat melakukan penangkapan

“Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP. Darmi, mengatakan terkait kasus pengrusakan yang sempat viral di kalangan media nasional membenarkan bahwasanya Ali Basra alias Nandong sudah di keluarkan dari tahanan. karena kasusnya ringan kasus pengrusakan pasal 406. tidak bisa ditahan, kasusnya pasal 406 ancamannya dibawah 5 tahun penjara. jadi ini, ranahnya ke Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Singkil.

Menurut Herman selaku kuasa hukum Hj. Nawarti, seperti yang kita ketahui dalam KUHAP telah diatur dalam pasal 21 hurub b bahwa yang berhak melakukan penahanan adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penahanan juga hanya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun juga penahanan harus memperhatikan atau didasarkan pada bukti yang cukup dan persyaratan lain yang diatur dalam KUHAP ada dua syarat dalam melakukan penahanan, yaitu:
1. Syarat Objektif
Yaitu Syarat yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih

2. Syarat Subjektif
Yaitu kekhawatiran penyidik bahwa jika terdakwa tidak ditahan maka terdakwa akan kabur, akan merusak atau menghilangkan bukti, dan bahkan akan mengulangi tindak pidana yang sama

Berdasarkan hal tersebut si pelaku ini seorang DPO yang dimana waktu berjalanya proses hukum penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka dia sudah kabur melarikan diri artinya apa didalam syarat subjektif dia sebagai warga negara indonesia tidak taat hukum Dan kekewatiran kita jelas dia DPO dan melarikan diri dan saat ini baru saja di tangkap oleh pihak polres Aceh Singkil dan kita mendapat kabar pelaku sudah dilepaskan lagi dan keputusan ini kami hormati tetapi kami juga mendesak pihak kejaksaan secepatnya agar melanjutkan proses hukum ini kepersidangan dan kami juga tidak ingin jika si pelaku melarikan diri lagi ucap Herman jika itu terjadi lagi kami kami harap pihak yang berwenang siap mempertanggung jawabkanya karna ini akan menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum bagi kami sebagai pencari keadilan.(*) [Kh : S]

Berita Terkait

Penyambutan Hangat untuk Kapolres Baru Subulussalam, Pelepasan Penuh Apresiasi untuk AKBP Yhogi
Bupati Aceh Singkil Sambut Audiensi Terkait Usulan Pelabuhan Ferry di Pulau Banyak Barat
Pengamanan Ibadah Paskah Tahun 2025 di Wilayah Gunung Meriah Berjalan Aman dan Kondusif
Aceh Singkil Mantapkan Langkah Realisasi Sekolah Rakyat melalui Pembahasan Bersama Kementerian di Jakarta
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
8 Aliansi Mahasiswa & Pemuda Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 16:01 WIB

Penyambutan Hangat untuk Kapolres Baru Subulussalam, Pelepasan Penuh Apresiasi untuk AKBP Yhogi

Jumat, 18 April 2025 - 17:53 WIB

Bupati Aceh Singkil Sambut Audiensi Terkait Usulan Pelabuhan Ferry di Pulau Banyak Barat

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pengamanan Ibadah Paskah Tahun 2025 di Wilayah Gunung Meriah Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 09:53 WIB

Aceh Singkil Mantapkan Langkah Realisasi Sekolah Rakyat melalui Pembahasan Bersama Kementerian di Jakarta

Rabu, 16 April 2025 - 21:19 WIB

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Selasa, 15 April 2025 - 18:35 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:36 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 15:02 WIB

Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan

Berita Terbaru