Portal Singkil | Banda Aceh, 13 Februari 2025 – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera memastikan penanganan yang tepat dan adil dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail M. Adam, Kontributor CNN Indonesia TV, yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Pidie Jaya, Aceh. Kasus ini telah menjadi sorotan di tingkat nasional, menimbulkan kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
KKJ Aceh menegaskan pentingnya penerapan pasal dalam Undang-Undang Pers dalam penanganan kasus ini, mengingat korban mengalami penganiayaan dalam kapasitasnya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini, menurut KKJ Aceh, merupakan langkah esensial dalam memastikan perlindungan bagi para pekerja media dan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi tetap terjaga.
“Jika berkas kasus ini dinyatakan lengkap tanpa memasukkan pasal yang mengatur kebebasan pers, maka hal itu merupakan sebuah pengabaian hukum dan mencederai kemerdekaan pers,” ujar Rino Abonita, Koordinator KKJ Aceh.
Kronologi insiden melibatkan kepala desa, yang diduga merasa terganggu dengan laporan Ismed terkait kondisi pondok persalinan desa. Insiden tidak berakhir hanya dengan penganiayaan namun juga diwarnai intimidasi terhadap Ismed dan keluarganya.
KKJ Aceh, yang beranggotakan beberapa organisasi jurnalis seperti AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, dan PFI Aceh, serta didukung oleh organisasi masyarakat sipil seperti LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA, mendesak jaksa penuntut umum untuk mengembalikan berkas kepada kepolisian agar memperhatikan perlindungan hukum terhadap jurnalis.
Lebih lanjut, KKJ Aceh mengimbau masyarakat serta aparatur pemerintahan untuk memahami dan menghormati tugas jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Apabila ada keberatan terhadap pemberitaan, ada mekanisme hak jawab atau melalui pengaduan ke Dewan Pers,” tambah Rino.
KKJ Aceh juga mengutuk segala bentuk intimasi dan kekerasan terhadap jurnalis, serta mengajak para jurnalis yang menjadi korban untuk mencari perlindungan dan melaporkan tindak kekerasan selama mereka menjalankan tugas liputan.
Kontak lebih lanjut dapat dilakukan melalui narahubung KKJ Aceh yang tersedia, untuk mendukung advokasi dan pendampingan terhadap jurnalis di Indonesia. Hotline KKJ Aceh: +62 813-8384-3839.(*)
{Red}