Aceh Singkil, | Portal Singkil ~ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 November 2024 telah dilakukan Penangkapan terhadap DPO atasnama ZULKIFLI JONI oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, pada Jum’at (08/11/2024)
Adapun tertangkapnya Zulkifli tepatnya di Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil.Penangkapan DPO tersebut merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejari Aceh Singkil membantu Tim Tabur Kejari Nagan Raya bersama Tim Polres Nagan Raya.ZULKIFLI JONI berhasil diamankan di kediamannya di Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak Kab Aceh Singkil tanpa adanya perlawanan.
Bahwa setelah ZULKIFLI JONI tidak menjadi Sekdes Gampong Kuala Seumayam, yang bersangkutan melarikan diri dan selama ini tinggal di Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak Kab Aceh Singkil dan bekerja sebagai nelayan.
bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya (P-8) NOMOR : PRINT- 02/L.1.29/Fd.2/10/2024 tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. Tahun 2021 atas nama ZULKIFLI JONI,
Dimana disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Terdakwa GUNTUR Bin ALIUDIN selaku Keuchik Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang diangkat oleh Bupati Nagan Raya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 141/39/SK/2015 tanggal 12 November 2015 dengan Sdr. ZULKIFLI JONI(Daftar Pencarian Orang /DPO yang barusan tertangkap) selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam tahun 2016 s/d tahun 2021,
Sementara Sdr. DIDIT PRANATA (Daftar Pencarian Orang /DPO) selaku Bendahara Gampong Kuala Seumanyam tahun 2020 s/d tahun 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober pada tahun 2021 bertempat di Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya perbuatan terdakwa GUNTUR Bin ALIUDIN selaku Keuchik Gampong Kuala Seumanyam dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong Kuala Seumanyam dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Kuala Seumanyam Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2021,
Dimana telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s/d 2021 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 1.713.112.486,00 (satu milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
bahwa setelah dilakukan Penangkapan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh.Aceh Singkil. (*)