Aceh Singkil, wartapolri.com ~ Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil ALI HASMI, SE, M.Si mengatakan berdasarkan Hasil Verifikasi dan Validasi Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara online malalui laman https://sscasn.bkn.go.id,
Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Nama dan Nomor Register Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) danyang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi Calon PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten AcehSingkil Formasi tahun 2024
Sebagaimana (daftar nama terlampir).
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapatmempersiapkan diri guna mengikuti Seleksi Kompetensi berbasis SystemComputer Assisted Test (CAT).
Untuk informasi detail jadwal dan lokasipelaksanaan seleksi akan diumumkan lebih lanjut melaluihttps://sscasn.bkn.go.id dan website BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil padalaman https://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id serta media-media sosial BKPSDM Aceh Singkil.
3. Bagi Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merasa keberatandengan hasil seleksi administrasi tersebut, dapat mengajukan Sanggahankepada Panitia Seleksi melalui akun masing-masing peserta melalui portalsscascn dengan laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3 (tiga) hari setelahtanggal pengumuman. (Tanggal dan waktu sanggah menyesuaikan pada lamanhttps://sscasn.bkn.go.id).
Adapun Alasan Peserta dinyatakan Tidak MemenuhiSyarat (TMS) dapat dilihat pada masing-masing akun peserta seleksi.
4. Dalam hal pelamar mengajukan sanggah, Panitia Pelaksana Seleksi PPPKPemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat menerima atau menolak alasansanggahan yang diajukan oleh pelamar.
5. Kepada seluruh peserta seleksi PPPK diharapkan untuk senantiasa memantauperkembangan seleksi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id maupun websitehttps://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id serta media-media sosial
BKPSDM Kab.Aceh Singkil. Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: “Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” Surat ini ditanda tangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik6. Demikian Pengumuman Pra Sanggah Hasil Seleksi Administrasi inidisampaikan, agar dapat menjadi perhatian.(*)