Inspektorat Madina Jangan Bertele-tele.

SYAHBUDDIN PJ

Selasa, 17 September 2024 - 00:06 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Portal Singkil|~ Penyabung ~  Dugaan kuat Smart Village Desa Anggaran Dana Desa Tahun 2023 ada perbuatan melawan hukum demikian di sampaikan dalam surat Permintaan Dokumen Inspektorat Mandailing Natal yang di tujukan kepada 23 pimpinan Kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. Pada Minggu 16 September 2024

Dimana Pimpinan Kecamatan agar memerintahkan kepada Kepala Desa di wilayah Kecamatan untuk mempersiapkan dokumen berikut :
1. Penjabaran APBDesa dan PABDesa TA 2023
2. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.
3. Laporan Realisasi Anggaran dan Kegiatan Desa TA 2023.
4. Bukti-bukti pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.

Berikut di ketahui tindak lanjut dari Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-532/L.2/Dsb.4/06/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

Surat tersebut tersebar luas di media Sosial Facebook salah satunya Facebook Ahmad Lubis yang aktif membagikan surat tersebut dalam statusnya, saat di konfirmasi Ahmad Lubis juga menjabat Ketua OKK DPC GRIB Jaya Mandailing Natal menyampaikan.

Bahwa dalam hal pelaksanaan Smart Village TA 2023 syarat akan dugaan Korupsi terselubung, syarat kepentingan Pribadi oknum-oknum yang ingin memperkaya diri dengan cara Mengorbankan Desa dalam menggerogoti Dana Desa.

Menurut Ahmad Lubis Point yang di minta dalam surat tsb dapat di pastikan, desa akan kesulitan menyiapkan segala bentuk dokumen yang dimaksud, salah satunya Point no 4.

Dalam hal “menyiapkan Bukti-bukti pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa”, pada saat kita ikut turun melakukan investigasi langsung di beberapa Desa sebagai sample random, kita tidak menemukan adanya Jaringan/Instalasi yang di maksud, temuan kita dari Desa, Anggaran yang dikeluarkan sebesar RP.25.000.000 hanya untuk membayar pengadaan Server Village ( Desa Digital ),

kemudian saat di tanya, Kepala Desa yang menjabat Tahun 2023 (PJ Kepala Desa) tidak mampu memaparkan apa tujuan Server Village yang sudah di bayarkan, “kalau sudah di titipkan mau tidak mau harus dilaksanakan” demikian pengakuan dari beberapa mantan PJ Kepala Desa yang kita sample ucap Ahmad Lubis.

Kita ketahui Tahun 2023 ada 256 Desa di Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan oleh PJ Kepala Desa, terdiri dari berbagai latar ASN yang bertugas ada di Mandailing Natal dengan beberapa pengecualian salah satunya Kepala Sekolah tidak boleh jadi PJ Kades.

Tentu dengan ada nya PJ dari ASN ini, kita harapkan tata kelola ADD dan DD berjalan dengan baik secara proporsional dan profesional, nyatanya banyak meninggalkan permasalahan di Desa yang mereka pimpin.

Patut di duga Smart Village TA 2023 adalah ajang Korupsi terstruktur, jangan sampai Desa dijadikan Koban kepentingan kelompok ataupun kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu saya minta kepada Inspektorat Mandailing Natal agar menjaga integritasnya saat melakukan pemeriksaan dan investigasi Smart Village yang di maksud.

Dari pantauan kita Inspektorat Mandailing Natal hanya melayangkan surat tanpa ketentuan waktu bagi desa untuk mengumpulkan berkas yang diminta.

“Ada apa dengan Inspektorat Mandailing Natal ? ”

ada kesan bertele-tele, jangan sampai Inspektorat Mandailing Natal ikut diduga melawan Hukum dengan memperlambat Investigasi, di lihat dari surat tersebut yang bersifat Penting pungkas Ahmad

Lubis.(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Sebelum Umroh, H. Affan Alfian Bintang Berbagi Kebaikan dan Minta Doa Restu
Syahdeny Selaku Sekretaris Harian DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Singkil: Sambut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru
Kades Biskang Roan Tumangger S.pd: Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 dengan Semangat Inovasi dan Kolaborasi
Semarak Hari Pers Nasional, Bapak H. Hamzah Sulaiman, S.H. Kobarkan Semangat Jurnalis di Aceh Singkil
Ketua Komisi III DPRK Aceh Singkil Sahman: Apresiasi Luar Biasa untuk Pers di Hari Pers Nasional 2025
Kepala Desa Suro Baru Kecamatan Suro, Ucapan Selamat dan Apresiasi dihari HPN Tahun 2025.
Kades Ujung Limus Ajak Kolaborasi Masyarakat Dukung Inovasi Jurnalis demi Kemajuan Aceh Singkil
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil sukses menggelar acara pembentukan bank sampah dan konsolidasi pegiat sampah Kabupaten Aceh Singkil, (Rabu, 5 Februari 2025)

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 18:35 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:36 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 15:02 WIB

Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan

Selasa, 15 April 2025 - 10:03 WIB

LIRA Minta Kapolres Baru Bersihkan Seribu Bukit Dari Peredaran Narkotika

Selasa, 15 April 2025 - 07:29 WIB

Walkot Subulussalam Beri Motivasi Calon Jamaah Haji Kloter 56: Doakan Kota Tercinta Keluar dari Krisis

Senin, 14 April 2025 - 15:44 WIB

Camat Danau Paris Klarifikasi Dugaan Warga Terlibat Judi Online di Luar Negeri: Pemerintah Aceh Singkil Bergerak Cepat Antisipasi Masalah

Senin, 14 April 2025 - 12:56 WIB

Komisi II DPRK Aceh Singkil Jangan Banyak Omong Melawan Mafia Tanah, DPP BEM-TR : Buktikan !

Minggu, 13 April 2025 - 16:43 WIB

DLH Aceh Singkil Bersama Forkopimda Bersihkan Paret GOR Kasim Tagok Menyambut HUT Ke-26 Kabupaten Aceh Singkil

Berita Terbaru