Portal Singkil = Kejaksaan Negeri Singkil telah menetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka terhadap “A.S” Perkara dugaan
penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang
Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022
pada Senin (02/09/2024) sekira Pukul 16.30 Wib.
Kejaksaan Negeri
Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap
penyidikan terhadap “A.S” tersebut sebagai Kepala Desa Kuta Batu Tahun 2020 s.d 2023,
Adapun Perkara dugaan
penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan
Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022;
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose,
Dimana Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh
Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan
perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta
Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.
Bahwa Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kuta Batu
Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 s.d 2022 dengan
sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45,-
(enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah
empat )
sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024;
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024 penahanan
terhadap tersangka “A.S” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21
September 2024;
Aceh Singkil, 2 September 2024.(***)
Jurnalist : Khalikul Sakda Berutu.