Musim Kemarau rawan Kebakaran, Kapolres Subulussalam Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

SYAHBUDDIN PJ

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:59 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – portal singkil.oline. Memasuki musim kemarau Kepala Kepolisian Resor Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K melakukan imbauan kepada masyarakat kota Subulussalam untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat, 26 Juli 2024.

Ditegaskan pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah).

Kapolres menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada kepolisian/pemadam kebakaran, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan hindari praktek pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

“Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Subulussalam,” jelas Kapolres.

“Kami berharap masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” tutupnya.

Berita Terkait

Ratusan Perangkat Desa Subulussalam Ancam Kepung Kantor Walikota, Tuntut Pembayaran Honor Lebaran
Kebersamaan Kapolres Subulussalam dengan Wartawan Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan
Brimob Aceh Berbagi Takjil Untuk Pengguna Jalan Yang Melintas Di Depan Mako Kompi
Kapolres Subulussalam Bagikan 150 Paket Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Kerusakan Lingkungan di Kota Subulussalam: Walikota Menyorot Limbah Pabrik, LSM Singgung Kerusakan Hutan dan Sumber Air
LSM Suara Putra Aceh Desak Kejari & Satgas Mafia Tanah Subulussalam Bertindak Tegas
Polres Subulussalam Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas
Terkait Pengelolaan Dana BOSP, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Tegaskan Transparansi

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:53 WIB

Bupati Aceh Singkil Sambut Audiensi Terkait Usulan Pelabuhan Ferry di Pulau Banyak Barat

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pengamanan Ibadah Paskah Tahun 2025 di Wilayah Gunung Meriah Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 09:53 WIB

Aceh Singkil Mantapkan Langkah Realisasi Sekolah Rakyat melalui Pembahasan Bersama Kementerian di Jakarta

Rabu, 16 April 2025 - 21:19 WIB

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 20:43 WIB

8 Aliansi Mahasiswa & Pemuda Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan

Selasa, 15 April 2025 - 16:36 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 15:02 WIB

Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan

Selasa, 15 April 2025 - 10:03 WIB

LIRA Minta Kapolres Baru Bersihkan Seribu Bukit Dari Peredaran Narkotika

Berita Terbaru