Aceh Subulussalam |SBN.News.com. Penganiayaan, pembakaran Rumah Jurnalis, kriminalisasi Wartawan acap kali terjadi di Republil ini, kejadian di Jawa penikanman Sadis pada Wartawan Online, kejadian di Siantar dan baru baru ini kejadian di Tanah Karo Sumatera Utara yang diduga Membakar Rumah seorang Wartawan Online yang menewaskan Satu Keluarga.
Para Bandit dan Mafia berdasi dinegeri ini, masih tetap bercokol ingin mengekang kebebasan pers sesuai UU pers Nomor 40 tahun 1999.
Kegiatan Judi, ilegal logging, kejahatan lingkungan dan sejumlah kejahatan luar biasa seperti Korupsi seringkali menyisakan dan mengorbankan para penulis dari amukan para koruptor, mafia Tanah yang sering berlindung pada pemerintah daerah bahkan seringkali terlihat berlindung pada Oknum berseragam berpangkat tinggi.
Bersama Dewan Pers Syahbudin Padang Jurnalis Fast Respon Nusantara yang loyal Conter pemberitaan Polri ini, meminta pada Aparat Penegak Hukum Sumatera Utara untuk segera mengungkap dugaan pembunuhan pembakaran Rumah Wartawan yang selalu aktif memberitakan Pemberitaan Judi di Sumatera Utara.
” Jangan ada kejahatan terstruktur dilakukan oknum berseragam yang dimanfaatkan para Mafia Judi, mafia tanah dan bandit bandit berdasi”. Kata Syahbudin Padang.
” Bersama Dewan Pers kami mengutuk tindakan pembakaran Rumah Wartawan Jurnalis yang menewaskan satu keluarga di Karo.” Seret pelaku kejahatan Pembunuhan Perencanaan di Tanah Karo” Tegas Syahbudin Padang menunjukkan kesetiakawanannya sesama Jurnalis medya Online itu.
Para Bandit dan Mafia dinegeri ini, masih tetap bercokol ingin mengekangi kebebasan pers sesuai UU pers Nomor 40 tahun 1999.
Kegiatan Judi, ilegal logging, kejahatan lingkungan dan sejumlah kejahatan luar biasa seperti Korupsi seringkali menyisakan dan mengorbankan para penulis dari amukan para koruptor, mafia Tanah yang sering berlindung pada pemerintah daerah bahkan seringkali terlihat berlindung pada Oknum berseragam berpangkat tinggi.
Sebelumnya Dewan Pers mengintruksukan agar keahatan pada Wartawan segera ditindak dan dicari pelakunya berdasarkan surat dewan Pers No. 5/SP/DP/VII/2024. Poin penting dalam surat Dewan Pers Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran
di Rumah Wartawan di Karo
1. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan
dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas
wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang
diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang
dialaminya.
2. Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah
wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung
Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27
Juni 2024. Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47
tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12
tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut,
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI),
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan
pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah
fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang
Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat
melibatkan oknum TNI.
4. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa
tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan
adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian
di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa
kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian
menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
5. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim
penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan
Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan
unsur jurnalis atau KKJ.
Demikian Siaran Pers dari Dewan Pers RI No 5/SP/DP/VII/2024. Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran
di Rumah Wartawan di Karo. ///Tim FRN. Aceh Sumut.