Sidang ITE Joni Ditunda, Pengacara Bang Zul : “Jaksanya Lagi Sakit” 

SYAHBUDDIN PJ

Senin, 20 Mei 2024 - 18:49 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, SBN.com — Pengacara hingga Tim Relawan Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul) menyayangkan sidang kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junaidin alias Joni ditunda.

“Sangat kita sayangkan. Karena kita juga sudah nunggu dari pagi disini (Pengadilan Negeri Mataram),” ungkap Pengacara Bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah, SH kepada wartawan, Senin (20/05/2024).

Dijelaskannya, bahwa agenda sidang hari ini terkait dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Hanya saja, sidang harus ditunda lantaran jaksa tidak bisa hadir lantaran sakit. “Jaksanya lagi sakit. Jadi ditunda,” ujarnya.

“Insya Allah, minggu depan (sidang dilanjutkan),” sambung pengacara muda kelahiran Sumbawa yang namanya sedang naik daun ini. Selain Jaksa tidak hadir karena sakit, diungkapkan pula olehnya, bahwa terdakwa Joni juga tidak terlihat hadir sejak pagi tadi.

“Si Joni juga ndak kelihatan dari tadi. Ndak hadir (Junaidin alias Joni) juga ndak hadir. Jadi sangat kita sayangkan juga. Buang-buang waktu sebenarnya,” sesal Muhammad Wahyudiansyah.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bakal tetap mengikuti aturan main yang telah ditetapkan sebagaimana mestinya. “Tapi kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan ini,” tegasnya.

Dia juga berharap, agar persoalan ini segera tertuntaskan. “Kita berharap, semoga masalah ini cepat selesai dan jangan berlarut-larut,” demikian harap Muhammad Wahyudiansyah menambahkan.

Sementara itu, Ketua Relawan Sahabat Bang Zul Muhammad Rais juga menegaskan hal senada dengan Muhammad Wahyudiansyah. Menurut dia, persoalan ini semestinya harus segera dituntaskan.

“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Karena ini menyita waktu, tenaga dan pikiran kita. Oleh karena itu, kita minta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar persoalan ini segera diselesaikan,” pungkasnya.

TAK ADA BUKTI 

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan terdakwa, Junaidin alias Joni dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa pada Senin (13/05/2024) lalu.

Joni sebelumnya berkali-kali melontarkan cacian dan hinaan kepada Zulkieflimansyah melalui akun Facebook miliknya bernama Pimred Pusaranntb. Parahnya lagi, dia diduga menuding Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.

Jaksa penuntut, Dina Kurniawati bertanya ke terdakwa apakah memiliki bukti terkait tuduhan ke Zulkieflimansyah (Bang Zul) berselingkuh dengan istrinya. Namun Joni mengatakan tidak memiliki bukti. “Enggak ada (bukti),” kata Joni.

Penuntut kembali bertanya, apakah pernah melihat Zulkieflimansyah bersama istri terdakwa (kini mantan istri). Namun lagi-lagi Joni tidak memiliki bukti, hanya berdasarkan hidayah yang tidak jelas dari mana sumbernya.

“Ada hidayah, enggak bisa saya jelaskan di sini,” ujar dia. Joni juga mengaku tidak memiliki bukti. Dia hanya yakin bahwa istrinya berselingkuh. “Tidak pernah (melihat istrinya bersama Zulkieflimansyah), tapi memang manipulatif dia,” kata Joni menuding mantan istrinya manipulatif.

Pengacara Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul), Muhammad Wahyudiansyah ditemui usai persidangan mengatakan keterangan terdakwa hanya berdasarkan hidayah tidak dapat menjadi rujukan dalam membenarkan tuduhannya tersebut.

“Keterangan saudara Junaidin tidak ada dasar yang jelas. Cuma berdasarkan hidayah. Kalau bicara hukum itu kongkrit. Bukan berdasarkan hidayah. Subjektif sekali itu,” ujar dia.

Wahyu mengatakan akan mengikuti proses hukum. Tidak ingin mengintervensi jalannya sidang. “Kita ikuti proses hukum ini berjalan semestinya. Kita tidak mau intervensi. Karena sebelumnya fitnah Joni itu kita desain perkara,” tutupnya.

BISIKAN GHAIB

Terdakwa Joni melalui postingan Facebook mencaci maki Gubernur NTB periode 2018-2023, Dr. H. Zulkieflimansyah. Dia menuding Bang Zul berselingkuh dengan istrinya. Padahal baik Bang Zul maupun istri Joni sendiri tidak saling mengenal.

Uniknya, Joni dikabarkan mendapat kabar dugaan perselingkuhan dari bisikin ghaib saat berziarah ke makam ibunya. “Kalau dia membuat posting ada bukti silahkan. Ini enggak ada. Dia dengar bisikan ghaib, waktu di makam ibunya,” kata Muhammad Wahyudiansyah belum lama ini.

PINTU MINTA MAAF TERBUKA

Pengacara Bang Zul juga sebelumnya menegaskan jika terdakwa ingin meminta maaf, pihaknya akan secara terbuka bakal memaafkan Junaidin alias Joni. Hanya saja, sejauh ini yang bersangkutan belum meminta maaf.

“Bang Zul itu pemaaf. Kalau minta maaf tidak mengulangi lagi akan dimaafkan,” ujar Muhammad Wahyudiansyah. Tak lupa, dia juga mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak memanfaatkan hal ini dengan “menggoreng” kasus yang murni ITE ini dengan menonjolkan isu perselingkuhan.

“Kita mengingatkan juga kepada oknum-oknum yang menggoreng kasus ini. Seakan-akan membawa isu perselingkuhan padahal murni ITE. Dan kami akan sangat tegas dalam persoalan ini,” tandas Muhammad Wahyudiansyah.

Laporan : Mr Padang

Berita Terkait

Putri Saya Gak Tau Dan Saya Tidak Mau Tau Lagi Tentang Masalah Itu Beredarnya Vidionya Kembali Ada Ulah Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
Berikan Tanggapan Ke KPU Terkait Pilkada, Atika Dianggap Pembohong Publik
Inspektorat Madina Jangan Bertele-tele.
MMAN PSP : Secara Moral EEL Tidak Layak Pimpin DPRD MADINA
Langgar Peraturan, Kades Haunatas Kecamatan Marancar Rangkap Ketua Koptan. Ada Apa?
Musim Kemarau rawan Kebakaran, Kapolres Subulussalam Imbau Masyarakat Cegah Karhutla
Perlawanan Jurnalis di Tanoh Rencong Atjeh Singkil, Hadapi PT Socfindo Kebun Lae Butar
*PW-FRN Blokir Berita Narkoba: Tunggu Gelar Perkara Bareskrim Polri*

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:53 WIB

Bupati Aceh Singkil Sambut Audiensi Terkait Usulan Pelabuhan Ferry di Pulau Banyak Barat

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pengamanan Ibadah Paskah Tahun 2025 di Wilayah Gunung Meriah Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 09:53 WIB

Aceh Singkil Mantapkan Langkah Realisasi Sekolah Rakyat melalui Pembahasan Bersama Kementerian di Jakarta

Rabu, 16 April 2025 - 21:19 WIB

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 20:43 WIB

8 Aliansi Mahasiswa & Pemuda Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan

Selasa, 15 April 2025 - 16:36 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 15:02 WIB

Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan

Selasa, 15 April 2025 - 10:03 WIB

LIRA Minta Kapolres Baru Bersihkan Seribu Bukit Dari Peredaran Narkotika

Berita Terbaru