Aceh Singkil, SBN.com – Kasus dugaan korupsi seminar Syekh Abdurrauf Assingkily dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2021 di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil terungkap. Ratusan juta temuan resmi dikembalikan ke negara yang difasilitasi oleh Inspektorat dan Polres Aceh Singkil. Rabu (07/02/2024)
“Proses pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK) Disdikbud Aceh Singkil dalam kegiatan seminar pelestarian kesenian tradisional di Aceh Singkil,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Singkil di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara Rabu, 7 Februari 2024.
Suprihatiyanto, mengatakan dugaan kasus Korupsi Seminar Syeikh Abdurrauf tahun angaran 2021 bidang kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Budaya Aceh Singkil memiliki kegiatan pada daftar pelaksana anggaran(DPA) dengan judul “Kegiatan Pelestarian Kesenian Tradisional” dengan jumlah anggaran Rp.640.235.762.
“Anggaran tersebut mencakup 3 kegiatan yaitu, Seminar Internasional Syekh Abdurrauf As-Singkily nilai pagu anggaran Rp.500.236.282, Festival kesenian dan budaya pagu anggaran Rp.99.999.720, dan pegelaran tari dampeng Rp.39.999.760,”ujarnya.
Berdasarkan anggaran tersebut Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Singkil telah melakukan penyelidikan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi, dan telah meminta Pihak Inspektorat Aceh Singkil untuk melakukan Audit (pemeriksaan realisasi keuangan).
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat, ditemukan pontensi kerugian negara senila Rp 271.768.441. Temuan Potensi kerugian negara tersebut diserahkan kembali oleh PPTK Seminar Syekh Abdurrauf As Singkily M Najur secara bertahap sampai selesai untuk di setor ke Kas Negara.
Menurut Amatan media, temuan pontensi ini diserahkan kepada Inspektur inspektorat Aceh Singkil, M Hilal untuk selanjutnya di setor sebagai Kas Negara, yang di saksikan langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, Kasat Reskrim AKP Mawardi, dan jajaran Pegawai Inspektorat Aceh Singkil serta Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Namun, kata Suprihatiyanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi seminar itu, belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam menetapkan tersangka. Karena hal terpenting dan paling utama menyelamatkan uang kerugian yang dialami oleh negara.
“Walaupun uang negara dikembalikan kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut agar menemukan titik terang dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,”ujar Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh Tersebut.
“Semoga dengan ada kejadian ini kami berharap agar para pemimpin dan pemangku jabatan yang ada di Aceh Singkil ini agar menggunakan jabatannya sebaik mungkin dan berilah contoh dan perilaku yang baik kepada masyakarat kita.” (Mnk)