Aceh Singkil, SBN.com – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilahan Umum (Pemilu) yang melanggar aturan di sudah di lakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bersama Tim gabungan yang sudah terbentuk dua Tim, yakni mulai dari Tim satu Singkil dan Singkil Utara, sedangkan Tim dua mulai Gunung Meriah Simpang Kanan dan Suro.
Pihak Panwaslih bersama dengan Tim Aceh Singkil telah melakukan penertiban APK sesuai Keputusan Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 67 Tahun 2023, tentang Penetapan Titik Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Titik Lokasi Pasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Prmilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Singkil sudah dilaksanakan. Sabtu (13/01/2024).
Ketua Panwaslih Aceh Singkil H. Syamsul Arifin menuturkan “Penertiban APK yang dilakukan Panwaslih bersama tim gabungan TNI Polri bersama Satpol-PP tersebut selama tiga hari, dimulai sejak tanggal 11 sampai dengan 13 Januari 2024,’ tuturnya
“Selama proses penertiban APK oleh pihak Panwaslih ini sudah tercatat sebanyak Ratusan lembar APK yang sudah ditertibkan,”
Selanjutnya Syamsul menambahkan “Yang kita tertibkan ialah APK tersebut melanggar aturan terdiri dari, baleho dan spanduk, stiker serta, bendera partai semuanya selagi itu menyalahi aturan kami siap menertibkan ”
Panwaslih Aceh Singkil sudah tertibkan APK yang terpasang yang tidak diijinkan, Ia mengakui, para peserta pemilu mempunyai semangat yang besar untuk ikut berpartisipasi dalam kontestan pemilu pada tahun 2024 ini, akan tetapi para peserta pemilu juga harus patuh dan taat terhadap aturan-aturan dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.
“Kita berharap para peserta pemilu harus taat aturan bukan hanya persolaan APK saja, namun juga harus tetap jalani aturan setiap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu,” harapnya.
Ketua Panwaslih H. Syamsul Arifin menjelaskan APK yang melanggar aturan sudah ditertibkan dan sudah diamankan di Kantor Satpol-pp Kabupaten Aceh Singkil, sesuai aturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lokasi kampanye dan penempatan APK juga sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh KIP dan Pemda Aceh Singkil,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslih Bapak H. Syamsul Arifin, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Penjabat (PJ) Bupati, Aceh Singkil bapak Drs. Azmi M.A.P, Kapolres Aceh Singkil Bapak AKBP, Suprihatiyanto SIK, dan Komandan Kodim (Dandim) 0109, Bapak Letkol Inf Mohd Mulyono, KIP Aceh singkil, Para parpol peserta pemilu, serta jajaran keluarga besar Panwaslih Aceh singkil telah bekerja sama selama proses pelaksanaan penertiban APK yang telah memberikan kontribusi baik moril maupun materil, baginya, hal tersebut merupakan bentuk kerjasama yang baik dalam menyukseskan agenda pemilu tahun 2024 di Aceh Singkil.
“Kita berharap proses berjalan dengan aman dan damai, mari kita sambut pemilu ini dengan rasa riang dan gembira serta melahirkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas di Aceh Singkil,” katanya
Dalam kesempatan yang sama Afrijal SE. Selaku Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol-pp Aceh Singkil mengatakan kepada awak media ini “Dimana APK tersebar dibeberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, baik yang terpasang dipohon, ditiang listrik, ditelkom, serta dijalan protokol, tempat ibadah, sarana pendidikan, pasar rakyat dan jembatan selagi menyalahi aturan terpaksa kami amankan,” ucapnya
“Kalaupun ada APK yang terpasang dihalaman rumah penduduk dan mereka merasa keberatan dan terganggu terhadap Apk tersebut, terpaksa untuk sementata kami angkut, dan kami amankan,” imbuhnya (Mnk)