Subulussalam, SBN.com. 23/12/2023.Sapi Punya Susu, Benggali Punya Nama, Buah nangka, buah Kedongdong jangan gitu Donk. Politik tidak ada kawan abadi, tidak ada lawan abadi! Yang abadi hanyalah kepentingan dan keperluan.
Abdi Manusia dalam kedudukannya sebagai mahluk sosial, selalu akan berinteraksi dengan manusia lain dalam Upaya menciptakan Keperluan Hidupnya. Keperluan manusia tak cukup hanya bersifat dasar, seperti makan, minum, biologis, sandang dan papan. Lebih dari itu meliputi keperluan akan pengakuan keberadaan dan dari penghargaan oleh orang lain, termasuk dari para Presisi yang akan mengharumkan nama baik Politisi.
Politik Praktis adalah sebuah dunia dikala semua itikat, motif, kepentingan, tekat, hadir beriringan dan saling berhempitan untuk memperebutkan kekuasaan. Kekuasaan dimaksudkan untuk memperebutkan Jabatan yang sangat strategis diwilayah Pemerintahan baik legeslatif maupun Eksekutif, dilingkungan Kota Subulussalam.
Maju dan tetap melayani rakyat sesuai hati nurani Masyarakat. Posisi H. Affan Alfian Bintang-Salmaza Wali kota & Wakil Walikota Subulussalam dapat Melanjutkan Masa Periode Jabatannya Sampai berakhir di tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI tahun 2024. Putusan MK tersebut sebagaimana tertanggal (21/12/2023).
MK mengabulkan Uji Materi salah satu Pasal di UU Pilkada 2018 dan baru dilantik 2019, bisa menjabat hingga tahun 2024 yang semula harus mengakhiri jabatannya di tahun 2023.
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI bahwa mengaturan tentang Pelantikan secara serentak MK menyatakan secara jelas Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.” Ujar Saldi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut.
Dari uraian Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan Walikota dan Wakil Subulussalam dilantik 14 Mei 2019. Padahal Hasil dari pilkada tahun 2018. Nah artinya Berdasarkan Putusan Yang dibacakan Hakim MK tersebut Pasangan Bintang-Salmaza dapat tetap melanjutkan masa periode jabatannya secara penuh, yaitu April tahun 2024.
Dari Peristiwa dan regulasi yang diputuakan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menguntungkan Partai yang aedangnberkuasa dinKota Subulusaalam yaitu Partai Hanura dan partai Demokrat. Ternasuk untuk melantik kembali Ade Padly Pranata Bintang sebagai Kwtua Dewan Perwakilan Daerah Kota Subulussalam.
Peta Politik Berubah, Perkuat Posisi Caleg Hanura
Terbukti! Apa yang pernah disampaikan Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang, S. Ked tentang pengusulan Penjabat Sementara Walikota untuk tidak terburu-buru mengajukannya menjadi sebuah kenyataan. Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam Ade Fadly menyampaikan untuk menunggu Putusan MK atas Usulan Penjabat Walikota Subulussalam. Namun sejumlah Ormas, dan Para Politisi senior mendesak Lembaga DPRK Subulussalam untuk segera mengusulkan Calon Calon Penjabat Walikota Subulussalam. Hingga dalam Rapat DPRK menetapkan Tiga orang sebagai Calon Penjabat Walikota Subulussalam. Maka dengan Putusan MK akhirnya Usulan DPRK dapat dikatakan terabaikan dan tidak memiliki manfaat lagi.
Ade Fadly Pranata Bintang Berpotensi Dua Periode Sebagai Ketua DPRK Subulussalam
Kekuatan Stakholder dan para aktivis Sosial Politik tak dapat dipungkiri lagi, akan ikut menentukan peran starategisnya dalam menguatkan posisi serta harapan para pendukungnya yang dianggap mungkin bisa mendongktrak karier dan peningkatan kapasitasnya. Dengan masih adanya ruang dan waktu kepala daerah dari Partai Hanura dan Partai Demokrat sebagai eksekutor penentu arah dan pembangunan Kota Subulussalam hingga April tahun 2024, jelas jelas akan memperkuat Posisi Calon calon Legeskatif dari Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura) Kota Subulusalam, penguasaan wilayah politik dari hulu ke hilir dapat menguasai zona zona yang dianggap rawan. Peran politik budi, prestise, pengumpilan pundi pundi dalam upaya penguatan Finansial kader sangaat menentukan akan dilantiknya kembali Ade Padly Pranata Bintang, S. Ked. Sebagai Ketua DPRK Subulusalam periode 2024-2029 mendatang. Politisi SENIOR seperti dari Partai Golkar,PAN, PPP, Partai Lokal, dll tidak akan dapat berbuat banyak atas Berkembamgnya Politik Praktis, politik Balas Budi, politik mengelar Prestise bagi pemilih di Pillegeslatif DPRK Subulusalam.
Sekuat-kuat perjuangan, namun TAKDIR pulalah yang menentukan. Karena Hak Allah yang memberi kekuasaan kepada siapa yang dikehendakinya, insya Allah Potret pemimpin Masa Depan Kota Sada Kata Subulussalam, pemimpin yang Amanah Rahmatan Lil Alamin.// //Editorial Mingguan. Mr.Padang.