Calon PJ Walikota Subulussalam Terlambat Diusulkan, Mahasiswa Kritisi DPRK

SYAHBUDDIN PJ

Jumat, 8 Desember 2023 - 02:32 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – SBN.COM || Pengusulan PJ Walikota Subulussalam menjadi polemik dan perbincangan hangat di Kota Subulussalam dan luar negeri Sada Kata ini, Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 tentang Usul Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota yang di tanda tangani atas nama Mendagri Sekretaris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, Mendagri meminta agar  DPRK menyampaikan nama-nama Calon Pj Walikota Subulussalam paling lambat tanggal 6 Desember 2023, namun hingga batas waktu yang diberikan mendagri Surat itu belum diserahkan dan baru ditandatangani.

 

“Sikap ketua DPRK Subulussalam yang baru menandatangani surat nomor 170/056 perihal Usulan Calon Penjabat Walikota Subulussalam pada tanggal 6 Desember 2023 menunjukkan bahwa DPRK Subulussalam tidak menghargai surat Mendagri. Seharusnya tanggal 6 Desember itu batas paling lambat itu 6 Desember, tapi suratnya baru diteken pada hari itu,” ungkap Mahasiswa asal Gerakan Mahasiswa Subulusssalam (GMS) Musda Yusuf, Kamis 7 Desember 2023.

 

Bayangkan saja,  lanjut Musra, surat Mendagri sudah ditandatangani sejak tanggal 9 November dan disampaikan ke DPRK. Namun, DPRK tak menghargai hal itu dan terlihat ogah untuk merespon dengan dalih masa jabatan Walikota Subulussalam masih sampai 2024. Padahal sesuai aturan yang berlaku saat ini masa Jabatan Walikota Subulussalam itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Surat usulan DPRK Kota Subulussalam tentang nama usulan nama bakal calon PJ walikota Subulussalam (ist)

 

“Secara aturan, Mendagri sudah benar, dan sudah meminta usulan dari DPRK melalui suratnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota. Namun, sepertinya surat itu dianggap sepele oleh ketua DPRK, sehingga hingga batas waktu yang diberikan yakni tanggal 6 Desember 2023 surat usulan nama-nama Calon Pj Walikota Subulussalam itu tak kunjung diserahkan langsung ke Mendagri, dan bahkan pada batas waktu terakhir itu baru ketua DPRK mau menandatangani surat itu,” bebernya.

 

Menurut Yusuf, kendatipun DPRK Subulusssalam tak menggunakan hak yang diberikan mendagri untuk melakukan pengusulan Calon Pj Walikota Subulussalam juga tak masalah. Karena sesuai aturan Mendagri sudah memberikan kesempatan. Karena sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2023, usulan Calon  Pj Kepala Daerah tak hanya berasal dari DPRK.

 

“DPRK Subulussalam ini kesannya seperti katak di bawah tempurung. Berlagak seakan-akan sok hebat dan tak menganggap institusi pusat. Padahal hak mereka untuk menyerahkan nama-nama sebelum tanggal 6 Desember 2023 telah diberikan, waktunya juga sangat panjang tapi kenapa baru tanggal 6 Desember ditandatangani dan belum diserahkan langsung. Sikap DPRK Subulussalam ini seakan-akan menunjukkan jika tanpa rekomendasi usulan mereka Mendagri tak bisa apa-apa, padahal itu salah besar. Sesuai aturan Mendagri bisa tunjuk Pj Kepala Daerah, bahkan jika DPRK tak mau mengusulkan nama. Kenapa sejak awal surat itu sudah ada ketua DPRK justru Acuh tak acuh, ada model komplain lagi, tiba-tiba sudah habis batas waktu baru surat diteken. Perlu diingat DPRK Subulussalam, tugas Mendagri itu satu Indonesia bukan mikirin kehendak ketua DPRK Subulussalam saja, jadi kita orang daerah ini seharusnya berpikir lebih terbuka dan tidak menyia-nyiakan apalagi menganggap remeh kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” tutupnya. (Redaksi)

 

Berita Terkait

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri
Kodam Iskandar Muda Bagikan Ratusan Takjil, Pererat Kepedulian di Bulan Ramadhan
Hadiri Pisah Sambut Gubernur Aceh, Pangdam IM Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah Kepemimpinan Baru.
Seruan KKJ Aceh: Lindungi Kemerdekaan Pers, Tangani Kasus Penganiayaan Jurnalis dengan Tepat.
Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses
Tim Itwasda Polda Aceh Lakukan Audit Kinerja Tahap II di Polres Lhokseumawe
Pj Gubernur Aceh & Apkasindo Kota Subulussalam, Percepatan Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Tanoh Rencong
DKA Singkil Dan Seniman Siap Jihad Kepung Disbudpar Aceh

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:53 WIB

Bupati Aceh Singkil Sambut Audiensi Terkait Usulan Pelabuhan Ferry di Pulau Banyak Barat

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pengamanan Ibadah Paskah Tahun 2025 di Wilayah Gunung Meriah Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 09:53 WIB

Aceh Singkil Mantapkan Langkah Realisasi Sekolah Rakyat melalui Pembahasan Bersama Kementerian di Jakarta

Rabu, 16 April 2025 - 21:19 WIB

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 20:43 WIB

8 Aliansi Mahasiswa & Pemuda Demo di Aceh Singkil, Tuntut Perusahaan Sawit Patuhi Aturan

Selasa, 15 April 2025 - 16:36 WIB

Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - 15:02 WIB

Langkah Peduli AKBP Dr. Ahzan kepada Personel yang Sakit, Dokkes Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesehatan

Selasa, 15 April 2025 - 10:03 WIB

LIRA Minta Kapolres Baru Bersihkan Seribu Bukit Dari Peredaran Narkotika

Berita Terbaru