SINGKILBETUAHNEWS 04/12/23.
Simeulue Aceh – Sangat di sayangkan, diduga pihak Dinas Terkait belum melunaskan biaya paket pekerjaan lanjutan pembangunan tahap dua masjid Jamik lorong belibis desa suka karya kepada pihak rekanan CV. Briliant
Hal ini disampaikan Direktur CV. Briliant Muhammad Isnaini melalui Marko merupakan orang kepercayaan untuk mengurus sisa pembayaran paket pekerjaan lanjutan pembangunan Masjid Jamik lorong belibis suka karya dengan sisa 50% atau sebesar Rp. 764.000.000,-.
Marko saat ditemui media ini dilokasi pekerjaan tepatnya dipondok peristirahatan membenarkan bahwa pihak Dinas Terkait sampai dengan hari ini belum ada melakukan pelunasan sisa pembayaran paket pekerjaan lanjutan tahap dua masjid Jamik.
“pihak kami sudah sering menghubungi pihak PPTK nya saudara Peter, namun kami hanya diberi janji saja dari hari ke hari hingga kebulan, namun tidak ada kejelasan pasti kapan dibayarkan.”
Lanjut Marko, ini terasa aneh kenapa bisa dinas Terkait tidak segera melakukan pelunasan pembayaran sisa dana atas pekerjaan yang telah kami selesaikan.,
Sementara lanjutan tahap 3 pembangunan masjid Jamik lorong belibis sedang berjalan, yang dikerjakan oleh perusahaan lain.. Tapi kenapa sisa dana kami tidak dibayarkan. Jelas ini jadi tanda tanya bagi kami ada apa.
“Apa ada permainan anggaran oleh oknum tertentu sehingga sampai hari ini belum ada penjelasan untuk melunaskan.”
Harapan kami dari perusahaan kiranya sisa dana tersebut segera dibayarkan karena kami juga harus membayar hutang perusahaan kepada pihak lain.
“Kami minta kepada dinas Terkait melalui PPTK nya agar segera melakukan pelunasan sisa pembayaran terhadap pekerjaan yang telah perusahaan kami selesaikan,” Tegas Marko”
Sementara itu, Pihak Dinas Syariah Islam melalui PPTK Peter saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat whatsapp membenarkan bahwa pembayaran atas paket lanjutan tahap 2 pembangunan Masjid Jamik lorong bebilis Suka karya yang dikerjakan oleh CV. Briliant baru 50% atau sebesar Rp. 764.000.000, memang belum dibayarkan
Tambahnya seharusnya dibayar di perubahan (APBK-P) 2023, Tapi perubahan batal, dan itu Dana luncuran, melewati tahun anggaran “Jelas Peter”
Selanjutnya Peter menjelaskan surat Bupati Simeulue nomor :900/3039/2023 perihal : kegiatan melampaui tahun anggaran tanggal 15 November 2023 M ditujukan ke Dinas Syariat Islam dan pendidikan Dayah Kabupaten Simeulue yang berbunyi :
1. Berdasarkan peraturan Bupati Simeulue nomor 6 tahun 2022, tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran dan hasil konsultasi dengan Tim BPK RI perwakilan Aceh terhadap pekerjaan yangelampaui tahun anggaran disampaikan bahwa pekerjaan tersebut belum dapat di anggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran 2023 .
2. Mengingatkan kepada saudara agar dapat menyampaikan hal ini kepada pihak ketiga dan menyajikan pekerjaan tersebut sebagai kewajiban dalam laporan keuangan semester /tahunan SKPK anggaran 2023 yang selanjut nya dkan diadakan REVIU oleh APIP agar dapat dicatat sebagai kewajiban pada laporan keuangan Pemerintah Simeulue tahun 2023 akan menjadi salah satu dasar penganggaranpekerjaan melampaui tahun anggaran pada APBK tahun 2024
” tutup Piter” (BC)