Akhirnya Ketua KPK Firli Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya Dalam Kasus SYL

SYAHBUDDIN PJ

Kamis, 23 November 2023 - 02:32 WIB

501,050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).

Jakarta – SBN.COM | Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam

 

Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

 

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya

 

Penjelasan Lengkap Polda Metro Jaya Penetapan Firli jadi tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ketua KPK Firli dengan Eks Mentan SYL

Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata dia.

 

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.

 

Berikut pernyataan lengkap Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka:

Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023

 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020-2023

 

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan

  1. Pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi;
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya;
  4. Melakukan pemberkasan perkara; dan
  5. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta.

Demikian update penyidikan yang kami sampaikan pada hari ini.

Berita Terkait

Sebelum Umroh, H. Affan Alfian Bintang Berbagi Kebaikan dan Minta Doa Restu
Syahdeny Selaku Sekretaris Harian DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Singkil: Sambut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru
Kades Biskang Roan Tumangger S.pd: Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 dengan Semangat Inovasi dan Kolaborasi
Semarak Hari Pers Nasional, Bapak H. Hamzah Sulaiman, S.H. Kobarkan Semangat Jurnalis di Aceh Singkil
Ketua Komisi III DPRK Aceh Singkil Sahman: Apresiasi Luar Biasa untuk Pers di Hari Pers Nasional 2025
Kepala Desa Suro Baru Kecamatan Suro, Ucapan Selamat dan Apresiasi dihari HPN Tahun 2025.
Kades Ujung Limus Ajak Kolaborasi Masyarakat Dukung Inovasi Jurnalis demi Kemajuan Aceh Singkil
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil sukses menggelar acara pembentukan bank sampah dan konsolidasi pegiat sampah Kabupaten Aceh Singkil, (Rabu, 5 Februari 2025)

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:45 WIB

Polemik Sumbangan Desa untuk HUT Aceh Singkil: Apdesi Tegaskan Bukan Pungutan, Pedagang Bersyukur atas Kemeriahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:14 WIB

Keberanian Forkopimda Subulussalam Didesak Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT MSB II

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:00 WIB

Sinergi Erat Polri dan Pemerintah Desa Wujudkan Lingkungan Religius: Kapolsek Danau Paris dan PEMDES Lae Balno Gelar Jum’at Bersih di Masjid Baitul Makmur

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:26 WIB

Kepsek SMA 1Sultam Daulat Klarifikasi Bukan Dirinya Tidak Mau Jumpa Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:47 WIB

Semangat Kemanusiaan Membara di Hari PMI Sedunia: Apresiasi Tulus untuk Pahlawan Tanpa Pamrih di Aceh Singkil

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:00 WIB

Eratkan Sinergi Ulama dan Bhayangkara: Kapolres Aceh Singkil Jalin Silaturahmi Hangat dengan Pimpinan Pondok Pesantren Darul Muta’alimin

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:55 WIB

Ali Basran, Tersangka Pengrusakan Pohon, Diserahkan ke Kejari Aceh Singkil

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:50 WIB

i

Berita Terbaru