PSR Di Aceh Singkil Menguap Dugaan Korupsi, Tokoh Pemuda Ini Meminta Kajari Tetapkan Tersangka

SYAHBUDDIN PJ

Senin, 20 November 2023 - 11:49 WIB

501,631 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Syafaruddin Tanjung, S.Sos Tokoh Pemuda Aceh Singkil (Foto.SBN.Com)

Gunung Meriah – SBN.Com | Bau Tidak sedap mulai tercium atas Program PSR yang ada di Aceh Singkil yang melibatkan Beberapa Koperasi Di Aceh Singkil yang merugikan keuangan negara hingga Milyaran Rupiah.

Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia- Aceh Singkil (APKASINDO), syafaruddin mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi program replanting atau program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Tubuh KPPB yang sedang ditangani pihak Kejari Singkil.

 

Kita meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera mempublis ke publik siapa saja tersangka dalam kasus ini, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Syafar Tanjung kepada jurnalis singkilbetuahnews.com senin (20/11/23).

Syafar Tanjung menegaskan pihaknya dan Masyarakat Petani mendukung langkah apa pun yang akan dilakukan Kejari Aceh Singkil, guna mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

 

Mantan Pengurus DPD II KNPI Aceh Singkil ini juga Menambahkan, tidak mentolerir sikap – sikap menguntungkan kepentingan pribadi dan golongan yang dapat merugikan Petani Kelapa Sawit Kita di aceh Singkil ini.

“Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI,” tambahnya, dengan nada keras

Presiden Jokowi meresmikan program PSR di Rokan Hilir, Riau Tahun 2018 silam (foto.set humas presiden)

Jauh-jauh hari sudah disampaikan ada banyak kejanggalan terkait Program PSR pada Dinas Perkebunan Aceh Singkil ini, dimana kebun hasil kompensasi Konflik Masyarakat 22 desa ini yang sekarang di kelola oleh koperasi KPPB, sudah dimasukan dalam program PSR, serta dokumen Koperasi juga sudah digunakan sebagai dokumen pendukung Penerbitan HGU PT Delima Makmur pada tanggal 03 Desember 2021.

Foto lokasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

 

Sebelumnya diberitakan, Aroma bau busuk dugaan Korupsi ini tercium setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pihak, mulai dari pihak Pengurus Koperasi KPPB dan anggota nya,kemudian pihak Dinas perkebunan Aceh Singkil, dan para saksi-saksi lain nya

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan ini sudah tahap akhir, sebelumnya kita memanggil para pihak dalam penyelidikan kasus ini,” kata Kejari Aceh Singkil Munandar,SH.MH, saat ditemui wartawan, Rabu(15/11/2023) yang lalu.

 

Perjalanan Kasus PSR Aceh Singkil 

Sebelumnya kejari Aceh Singkil mengeluarkan surat panggilan saksi, Nomor SP-129/1. 1.25/Fd. 1/10/2023. Dengan ini kami meminta kedatangan saudara pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2023. pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai tempat kantor kejaksaan negeri Aceh Singkil menghadap Rahmat Syahroni Rambe,SH. MH,/Wan Gilang Ferdian,SH.MH.

 

Untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat(PSR) kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020. dengan total anggaran sebesar Rp.7.100.000.000 (Tujuh miliar seratus juta rupiah) pada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).

 

Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor 01/1.1.25/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Singkil 18 Oktober 2023 A.n kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil selaku penyidik, Rahmat Syahroni Rambe,SH. MH. (Laporan Abdul Berutu)

Berita Terkait

Polres Subulussalam Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Gugus Tugas Polri
MPD Aceh Singkil Bantah Tudingan Penyaluran Bantuan Pendidikan Tidak Sesuai Prosedur
Gemuruh Kebersamaan di Pantai Blibis: Festival Karaoke Ma’can Heppy Singkil Semarakkan Silaturahmi dengan Nada dan Tawa
Yayasan Muallaf Center Subulussalam Kuatkan Eksistensi, Terbit SK Ketua Dewan Pembina
Sinergi TNI-Polri dan Pemda Amankan Acara di Aceh Singkil dari Membludaknya Pengunjung
Puncak Kemeriahan HUT Aceh Singkil ke-26: Atraksi Kuda Lumping Spektakuler Siap Hipnotis Warga!
Wakil Bupati Aceh Singkil Apresiasi UMKM Lokal “MIE RAME” di Hari Jadi Kabupaten ke-26
Kiprah Baru di Bumi Sada Kata: Polres Subulussalam Lantik Pejabat Utama dan Kapolsek

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:21 WIB

Polres Subulussalam Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Gugus Tugas Polri

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:25 WIB

MPD Aceh Singkil Bantah Tudingan Penyaluran Bantuan Pendidikan Tidak Sesuai Prosedur

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:59 WIB

Gemuruh Kebersamaan di Pantai Blibis: Festival Karaoke Ma’can Heppy Singkil Semarakkan Silaturahmi dengan Nada dan Tawa

Minggu, 4 Mei 2025 - 08:59 WIB

Yayasan Muallaf Center Subulussalam Kuatkan Eksistensi, Terbit SK Ketua Dewan Pembina

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:34 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemda Amankan Acara di Aceh Singkil dari Membludaknya Pengunjung

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:41 WIB

Wakil Bupati Aceh Singkil Apresiasi UMKM Lokal “MIE RAME” di Hari Jadi Kabupaten ke-26

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:45 WIB

Kiprah Baru di Bumi Sada Kata: Polres Subulussalam Lantik Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 30 April 2025 - 21:28 WIB

Tragis, Bocah 3 Tahun Meninggal Dunia Tertabrak Mobil di Aceh Singkil

Berita Terbaru