SingkilBetuahNews 17/11/23
Simeulue Aceh – Terkait hutan adat yang diperjualbelikan oleh masyarakat kepada salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yakni PT. Raja Marga kini menjadi tanda tanya dari sejumlah kalangan masyarakat dikabupaten kepulauan Simeulue, ihwal status hutan tersebut hingga dengan mudahnya diperjual belikan kepihak lain
Ketua Lembaga Advokasi Soal Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR )Perwakilan Simeulue, Hendra muryono menilai, praktik jual beli antara warga dengan pihak kedua telah melabrak peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Hendra mengatakan, dalam Peraturan menteri tersebut hutan adat yang berada di dalam wilayah itu merupakan hutan adat yang berasal dari hutan milik negara serta berfungsi untuk konservasi, lindung, dan produksi
“ seharusnya hutan adat yang telah diizinkan untuk dikelolah oleh warga Desa setempat dapat dimaanfaattkan untuk kesejahtraan dan tidak diperjual belikan kepada pihak manapun terlebih kepada perusahan,” tegas Hendra kepada media ini. Jumat, 17/11/23.
Disisi lain Hendra mengatakan, orang orang yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja diduga telah menyoroboti kawasan hutan di Kabupaten Simeulue, dengan modus membeli lahan dari masyrakat untuk keuntungan pribadi dan tidak mempertimbangkan kesejahteraan generasi masa akan datang.
Diapun menilai pemerintah daerah setempat terkesan tak acuh terhadap penyerobotan hutan adat yang dilakukan oleh mafia tanah di kabupaten kepulauan Simeulue buktinya ratusan hektar yang masuk dalam kawasan hutan adat di Desa Laukhe kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, disebut sebut telah menjadi milik PT. Raja Marga.
Lanjut Hendra, Seorang pemangku jabatan nomor satu di kabupaten Simeulue seharusnya mengetahui donk terkait hal ini… jangan ada kesan tidak tau atau jangan jangan pura – pura ga tau.
“ kita berharap pemerintah Daerah setempat dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum mafia tanah yang diduga sedang menyeroboti kawasan hutan adat di desa laukhe,” ucap hendra
Sementara , PJ bupati Simeulue Saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui status hutan yang diperjual belikan warga desa setempat terlebih kawasan hutan tersebut di perjual belikan kepada PT . Raja Marga, padahal pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan kekuasaan dikabupaten kepulauan itu
“Kita mengetahui setelah mencuat adanya praktek jual beli hutan,” ucap Ahmadliyah saat dikonfirmasi melalui whatshap