SingkilbetuaNews.com.
Simeulue Aceh – Agus Muliadi Mantan Ketua IPPELMAS Banda Aceh merasa kecewa dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.
Sebelumnya, beredar isu dugaan Pungli dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kabupaten Simeulue terhadap sejumlah guru pppk angkatan 2021-2022.
“Saya minta kepada penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Kabid GTK Simeulue,” tegas Agus pada media ini Rabu, (25/10/23)
Menurutnya, dugaan kasus yang menyelimuti dinas pendidikan Simeulue harus di buka secara terang benderang agar tidak terkesan melindungi dan membiarkan oknum-oknum penjahat dilingkup dinas pendidikan kabupaten setempat.
Agus menilai dugaan tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan pengusutan atas dasar kutipan yang dilakukan oleh kabid GTK terhadap sebanyak 40 orang guru PPPK angkatan 2021-2022 pada saat laporan program induksi guru pemula.
“Tidak ada lasan bagi seorang pegawai pemerintah untuk melakukan pungutan liar terhadap guru pppk,” tegasnya lagi
Hal tersebut disampaikan Agus Muliadi mengingat pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi termasuk didalamnya pungutan liar merupakan kejahatan yang harus diberantas
Karena itu ia meminta agar aparat penegak hukum di kabupaten Simeulue mengusut tuntas dugaan kasus pungli yang ada di instansi dinas pendidikan itu sehingga tidak mencoreng dunia pendidikan disana. “fungkas Agus”
(*)